ILUSTRASI PERHITUNGAN
Seorang Investor menganalisa bahwa
harga emas Loco London akan bergerak naik seiring dengan kondisi fundamental
yang masih menimbulkan kekhawatiran ekonomi global. Investor tersebut melakukan
pembelian emas Loco London sebanyak 3 lot (New Buy) di harga $1,605.00 per
ounce, di hari tersebut harga emas Loco London di tutup di $1,608.40 per ounce.
Keesokan hari-nya, harga emas Loco London ternyata bergerak ke $1,612.50 per
ounce dan investor tersebut memutuskan untuk melikuiditas keseluruhan posisi belinya (Likuid Sell).
PERHITUNGAN LABA/RUGI:
= {(Harga Jual – Harga Beli )
x Contract Size x Jumlah Lot } – (Biaya Transaksi x Jumlah Lot)
={$1,612.5 – 1,605.0) x 100 x
3 } – ( $25 x 3)
=$2,250 - $75 = $2,175
PERHITUNGAN SWAP:
=( 1,608.40 x 3 x 100 x 1.5%)
/ 360 hari = $20.07
Laba/Rugi Bersih= $2,175 - $20.07 =
$2,154.93
PROSEDUR INVESTASI
Prosedur investasi:
1.
Sign Agreement
2.
Konfirmasi dengan pejabat terkait,
dalam hal ini adalah dengan Wakil Pialang berijin
3.
Menyetorkan dana investasi
(transfer) ke rekening penampung (Segregated Account)
BCA Cabang Sudirman No: 035-311031-1
(Rupiah) atau 035-311077-0 (USD) atas nama PT MAHADANA ASTA BERJANGKA
4.
Menerima Official Receipt dan
mendapatkan nomor account beserta Password untuk Online Trading langsung
melalui email atau dikirimkan langsung dari perusahaan kepada nasabah melalui
kurir khusus dari perusahaan
Prosedur Penarikan Dana investasi (Withdrawal):
1.
Rencana penarikan dana harus
diinformasikan 1 hari kerja sebelumnya
2.
Withdrawal form telah ditandatangani
baik untuk penarikan dana sebagian ataupun seluruhnya
3.
Untuk penarikan dana seluruhnya,
dalam arti penutupan account, maka investor juga harus menandatangani surat
penutupan account
4.
Dana akan ditransfer ke rekening
nasabah (atas nama nasabah yang bersangkutan) dalam jangka waktu maksimal T+1
sejak pengajuan slip withdrawal (tanpa dikenakan Penalti)
PERLINDUNGAN BAGI INVESTOR
Para nasabah yang bermaksud menanamkan modal investasinya di
suatu perusahaan pialang berjangka di Indonesia yang resmi/legal (terdaftar di
BBJ – Bursa Berjangka Jakarta dan Bappebti – Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi) akan mendapatkan perlindungan yang kuat baik secara hukum
atau pun perlindungan keuangan (Financial) seperti yang tercantum dalam butir
undang-undang dan peraturan sebagai berikut:
Perlindungan Keuangan (Financial)
-
Tentang Rekening Terpisah /
Segregated Account
(Pasal 45 Ayat 3 UU No. 32/1997 dan SK Bappebti No. 17/2000)
-
Modal Bersih yang disesuaikan (SK Bappebti No. 10/2000 dan SK Bappebti No.
65/2009)
-
Dana Kompensasi (Pasal 46 UU No. 32/1997)
Perlindungan Nasabah
-
Adanya ijin usaha dari Bappebti
-
Diawasi oleh BBJ, KBI (Kliring
Berjangka Indonesia), dan Bappebti
-
Dana nasabah disimpan terpisah dari
rekeniing perusahaan atau biasa disebut “Segregated Account” yang terdaftar di
KBI, yaitu: BCA Sudirman No. 035-311031-1 (IDR) dan 035-311077-0 (USD)
Landasan Hukum Perdagangan Berjangka
-
Undang-undang RI No. 32 Tahun 1997
tentang Perdagangan Berjangka
-
PP RI No. 9 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
-
PP RI No. 10 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Pemeriksaan di bidang Pedagangan Berjangka