Jumat, 16 Desember 2011

Perhitungan dan Keamanan dari Loco London Gold


ILUSTRASI PERHITUNGAN

Seorang Investor menganalisa bahwa harga emas Loco London akan bergerak naik seiring dengan kondisi fundamental yang masih menimbulkan kekhawatiran ekonomi global. Investor tersebut melakukan pembelian emas Loco London sebanyak 3 lot (New Buy) di harga $1,605.00 per ounce, di hari tersebut harga emas Loco London di tutup di $1,608.40 per ounce. Keesokan hari-nya, harga emas Loco London ternyata bergerak ke $1,612.50 per ounce dan investor tersebut memutuskan untuk melikuiditas  keseluruhan posisi belinya (Likuid Sell).

PERHITUNGAN LABA/RUGI:
= {(Harga Jual – Harga Beli ) x Contract Size x Jumlah Lot } – (Biaya Transaksi x Jumlah Lot)
={$1,612.5 – 1,605.0) x 100 x 3 } – ( $25 x 3)
=$2,250 - $75 = $2,175

PERHITUNGAN SWAP:
=( 1,608.40 x 3 x 100 x 1.5%) / 360 hari = $20.07
   Laba/Rugi Bersih= $2,175 - $20.07 = $2,154.93


PROSEDUR INVESTASI

Prosedur investasi:
1.        Sign Agreement
2.        Konfirmasi dengan pejabat terkait, dalam hal ini adalah dengan Wakil Pialang berijin
3.        Menyetorkan dana investasi (transfer) ke rekening penampung (Segregated Account)
BCA Cabang Sudirman No: 035-311031-1 (Rupiah) atau 035-311077-0 (USD) atas nama PT MAHADANA ASTA BERJANGKA
4.        Menerima Official Receipt dan mendapatkan nomor account beserta Password untuk Online Trading langsung melalui email atau dikirimkan langsung dari perusahaan kepada nasabah melalui kurir khusus dari perusahaan

Prosedur Penarikan Dana investasi (Withdrawal):
1.        Rencana penarikan dana harus diinformasikan 1 hari kerja sebelumnya
2.        Withdrawal form telah ditandatangani baik untuk penarikan dana sebagian ataupun seluruhnya
3.        Untuk penarikan dana seluruhnya, dalam arti penutupan account, maka investor juga harus menandatangani surat penutupan account
4.        Dana akan ditransfer ke rekening nasabah (atas nama nasabah yang bersangkutan) dalam jangka waktu maksimal T+1 sejak pengajuan slip withdrawal (tanpa dikenakan Penalti)


      PERLINDUNGAN BAGI INVESTOR

Para nasabah yang bermaksud menanamkan modal investasinya di suatu perusahaan pialang berjangka di Indonesia yang resmi/legal (terdaftar di BBJ – Bursa Berjangka Jakarta dan Bappebti – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) akan mendapatkan perlindungan yang kuat baik secara hukum atau pun perlindungan keuangan (Financial) seperti yang tercantum dalam butir undang-undang dan peraturan sebagai berikut:
Perlindungan Keuangan (Financial)
-          Tentang Rekening Terpisah / Segregated Account
(Pasal 45 Ayat 3 UU No. 32/1997 dan SK Bappebti No. 17/2000)
-          Modal Bersih yang disesuaikan  (SK Bappebti No. 10/2000 dan SK Bappebti No. 65/2009)
-          Dana Kompensasi  (Pasal 46 UU No. 32/1997)
Perlindungan Nasabah
-          Adanya ijin usaha dari Bappebti
-          Diawasi oleh BBJ, KBI (Kliring Berjangka Indonesia), dan Bappebti
-          Dana nasabah disimpan terpisah dari rekeniing perusahaan atau biasa disebut “Segregated Account” yang terdaftar di KBI, yaitu: BCA Sudirman No. 035-311031-1 (IDR) dan 035-311077-0 (USD)
Landasan Hukum Perdagangan Berjangka
-          Undang-undang RI No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka
-          PP RI No. 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
-          PP RI No. 10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Pedagangan Berjangka



2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Start Trading with less than 100 usd
    http://id.nordfx.com/?id=553894
    www.robotmillennium.blog.com

    BalasHapus